Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2018

Pembentukan Unıt Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat pembentukan, kedudukan dan tugas; uraian tugas dan fungsi; kepegawaian; keuangan; dan tata kerja UPTPelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unıt Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
04 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2018
Tanggal Berlaku
04 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan