Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 70 Tahun 1967

Pembentukan Badan Koordinasi Intelidjen Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1967 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Intelidjen Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
70
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1967
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Mei 1967
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 Mei 1967
Sumber
BPHN.GO.ID, LL BPHN : 7 HLM.
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 23 Tahun 1969 tentang Penyempurnaan Organisasi Badan Intelijen Negara
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 181 Tahun 1966 tentang Komando Intelijen Negara
  2. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 32/U/KEP/9/1966

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan