TATA CARA - PENGHAPUSAN PIUTANG - PAJAK DAERAH - SUDAH KADALUARSA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Yang Sudah Kadarluasa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang Sudah Kadaluarsa.
- UU No 23 Th 2000; UU No 28 Th 2009; PP No 58 Th 2005; Perda kab Lebak No 15 Th 2006; Perda Kab Lebak No 6 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 3 Th 2017; Perbup Lebak No 38 Th 2014; Perbup Lebak No 31 Th 2015; Perbup Lebak No 56 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penatausahaan Piutang Pajak daerah; 3. Tahapan penghapusan Piutang Pajak daerah Yang Sudah Kadaluarsa; 4. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
- 10 halaman
|