Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2018

Kepemudaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab; 3. Peran, tanggungjawab dan Hak Pemuda; 4. Perencanaan; 5. Penyadaran Kepemudaan; 6. Pemberdayaan Kepemudaan; 7. Pengembangan Kepemudaan; 8. Prasarana dan Sarana; 9. Organisasi Kepemudaan; 10. Pencatatan dan Pelaporan; 11. Penghargaan; 12. Kerjasama dan Kemitraan; 13. Pendanaan; 14. Pembinaan dan Pengawasan; 15 Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kepemudaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/No. 8
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan