Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2018

Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tugas Dan Wewenang; 3. PSU Pada Perumahan Permukiman; 4. Penyerahan PSU Perumahan; 5. Pemanfaatan Dan Pengelolaan PSU; 6. Pelaporan; 7. Pengawasan dan Pengendalian; 8. Pambiayaan; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
06 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2018
Tanggal Berlaku
06 Juli 2018
Sumber
LD.2017/No. 5
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan