Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2018

Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Indikator Dan Pendataan Kemiskinan; 3. Hak Dan Kewajiban Penduduk Miskin Dan Keluarga Miskin, Pemerintah Daereah Dan Masyarakat; 4. Penyusunan Strategi Dan Program Penanggulangan Kemiskinan; 5. Peran serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; 6. Pembiayaan; 7. Monitoring Dan Evaluasi; 8. Larangan; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
03 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2018
Tanggal Berlaku
03 Juli 2018
Sumber
LD.2018/No. 2
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan