Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 103 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA PROVINSI JAWA TIMUR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan ; susunan organisasi ; uraian tugas dan fungsi serta tata kerja dinas perumahan rakyat ; kawasan permukiman dan cipta karya provinsi Jatim. Pengaturan meliputi antara lain: perubahan ketentuan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 1 ; perubahan Ketentuan Pasal 9 ; perubahan Ketentuan Pasal 10 ; perubahan Ketentuan Pasal 13 ; perubahan Ketentuan Pasal 14 diubah ; ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 103 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 82 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA PROVINSI JAWA TIMUR
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
16 Oktober 2018
Sumber
Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 103 Seri E
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan