Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 47 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR KODEFIKASI REKENING PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah juncto Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Kodefikasi Rekening Pendapatan,
Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 32/PMK.02/2018 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun 2019; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo
Nomor 4 Tahun 2016.
- Kodefikasi Rekening Pendapatan berfungsi sebagai panduan bagi PD untuk menetapkan akun
pendapatannya ke dalam RKA-SKPD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan
kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
- 5 Halaman
|