Sistematika Perda Ini Adalah Sebagai Berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemilihan Wali Nagari 3. Pelaksanaan 4. Penetapan dan Pelantikan Wali Nagari 5. Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Wali Nagari 6. Pemberhentian Wali Nagari 7. Anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat