kepegawaian-pensiun-penghargaan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72031
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2010 Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Yang Mengalami Kecelakaan Dalam Menjalankan Tugas
ABSTRAK: |
- bahwa pengaturan pedoman pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2010 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang Mengalami Kecelakaan Dalam Menjalankan Tugas, dan pemberian penghargaan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 std Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
- Peraturan Gubernur ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2010 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang Mengalami Kecelakaan Dalam Menjalankan Tugas
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2010 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang Mengalami Kecelakaan Dalam Menjalankan Tugas
- 2 hal
|