Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2010 Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Yang Mengalami Kecelakaan Dalam Menjalankan Tugas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2010 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang Mengalami Kecelakaan Dalam Menjalankan Tugas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2010 Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap Yang Mengalami Kecelakaan Dalam Menjalankan Tugas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72031
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2010 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap yang Mengalami Kecelakaan Dalam Menjalankan Tugas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan