Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, memuat sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas Dan Wewenang; 3. Pengelolaan Sampah Regional; 4. Kelembagaan; 5. Kerja Sama; 6. Perizinan; 7. Pendapatan; 8. Kompensasi Dampak Lingkungan; 9. Sistem Informasi; 10. Pengembangan Sistem Dan Pengelolaan; 11. Persampahan Regional; 12. Pembinaan Dan Pengawasan; 13. Partisipasi Masyarakat; 14. Pendanaan; 15. Penyelesaian Sengketa; 16. Larangan; 17. Sanksi Administratif; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
26 April 2018
Tanggal Pengundangan
30 April 2018
Tanggal Berlaku
30 April 2018
Sumber
LD.2018/No.08
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan