Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, memuat sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tugas Dan Wewenang; 3. Pengelolaan Sampah Regional; 4. Kelembagaan; 5. Kerja Sama; 6. Perizinan; 7. Pendapatan; 8. Kompensasi Dampak Lingkungan; 9. Sistem Informasi; 10. Pengembangan Sistem Dan Pengelolaan; 11. Persampahan Regional; 12. Pembinaan Dan Pengawasan; 13. Partisipasi Masyarakat; 14. Pendanaan; 15. Penyelesaian Sengketa; 16. Larangan; 17. Sanksi Administratif; 18. Ketentuan Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat