Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018

Gerakan Revolusi Hijau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Gerakan Revolusi Hijau, memuat tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan; 3. Pelaksanaan; 4. Hak, Kewajiban dan Larangan; 5. Kelembagaan; 6. Sistem Informasi; 7. Penghargaan; 8. Pembinaan Dan Pengawasan; 9. Partisipasi Masyarakat; 10. Pendanaan; 11. Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
26 April 2018
Tanggal Pengundangan
30 April 2018
Tanggal Berlaku
30 April 2018
Sumber
LD.2018/No.07
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan