Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Pengelolaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Tanah, memiliki sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Perencanaan; 4. Konservasi; 5. Pendayagunaan Air Tanah; 6. Perizinan; 7. Hak Dan Kewajiban; 8. Pemantauan Dan Evaluasi; 9. Sistem Informasi; 10. Fasilitasi; 11. Koordinasi; 12. Kerja Sama; 13. Peran Serta Masyarakat; 14. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian 15. Pendanaan; 16. Larangan; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
17 April 2018
Tanggal Pengundangan
30 April 2018
Tanggal Berlaku
30 April 2018
Sumber
LD.2018/No.05
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan