Dalam Peraturan Daerah ini daitur tentang: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup; Kelembagaan Dan Wewenang; Kesehatan Hewan; Kesehatan Masyarakat Veteriner; Kesejahteraan Hewan; Perizinan; Otoritas Veteriner Dan Laboratorium Veteriner; Penanganan Hewan Akibat Bencana Alam; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Penelitian dan Pengembangan; Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan; Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; Sistem Informasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat