Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2018

Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini terdiri dari : Bab I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud, dan Tujuan; BAB III Nama, Bentuk Hukum, dan Tempat Kedudukan; BAB IV Kegiatan Usaha; BAB V Modal dan Saham; BAB VI Organ; BAB VII Kepegawaian; BAB VIII Perencanaan dan Pelaporan; BAB IX Tahun Buku dan Penggunaan Laba; BAB X Prinsip Pengelolaan; BAB XI Pembubaran dan Likuidasi; BAB XII Pembinaan dan Pengawasan; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
13 April 2018
Tanggal Pengundangan
16 April 2018
Tanggal Berlaku
16 April 2018
Sumber
LD No. 3/ 2018, TLD No. 209
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan