rumah potong hewan - pembentukan rumah potong dan pusat kesehatan hewan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, LD.2018/NO.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Rumah Potong Hewan Dan Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah menyebutkan bahwa pada dinas atau badan daerah kabupaten dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, dan berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah menyebutkan bahwa
pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Rumah Potong Hewan dan Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 64 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 92 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, dan susunan organisasi Rumah Potong Hewan (RPH) dan tugas dan fungsi RPH.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 136 Tahun 2016 tentang Pembentukan Rumah Potong Hewan dan Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 136) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 hlm
|