laboratorium kesehatan - pembentukan laboratorium kesehatan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, LD.2018/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah menyebutkan bahwa pada dinas atau badan daerah Kabupaten dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten untuk
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, dan berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah menyebutkan bahwa
pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1267/Menkes/SK/XII/2004, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 52 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 80 Tahun 2016.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi Laboratorium Kesehatan (LK); dan tugas dan fungsi LK.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 130 Tahun 2016 tentang Pembentukan Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 130) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 hlm
|