Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2018

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketigaatas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 2) diubah, yaitu : Ketentuan Pasal 2 diubah, ditambahkan 1 (satu) bab diantara Bab VII dan Bab VIII, yaitu Bab VIIA dan ditambahkan 1 (satu) ayat pada Pasal 27, yaitu ayat (6)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
26 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
LD.2018/No.04
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan