Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak, memuat tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian; 3 Maksud dan Tujuan; 4. Tempat dan Kedudukan; 5. Bidang Usaha; 6. Modal; 7. Organ; 8. Tahun Buku, Laporan Keuangan, Laporan Kegiatan, Dan Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan Umum Daerah; 9. Penggunaan Laba; 10. Kerjasama dengan Pihak Lain; 11. Pengembangan Perusahaan; 12. Tuntutan dan Ganti Rugi; 13. Pembubaran; dan 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Sebuku Bergerak
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
11 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2018
Tanggal Berlaku
11 Maret 2018
Sumber
LD.2018/No.01
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan