bazis
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK: |
- bahwa clalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat, maka Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus segera menyelesaikan
pelaksanaan tugas dan fungsinya.
- UU No.29 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011;UU No.23 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 stdd UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2014 stdd UU No.23 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.97 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BAZIS, dan Masa Transisi,
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
- 1. Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahur 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil • Zakat, Infaq dan
Shadaqah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan 2. Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2016 tentang Pengurus Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Periode 2016-2018; 3. Peraturan--peraturan lain yang berkaitan dengan Badan Amil
Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 hal
|