PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN DAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2017/NO. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN DAN KUASA PENANDATANGANAN NASKAH PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang perizinan dan non perizinan, perlu dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modan dan pelayanan Perizinan Terpadu satu Pintu sesuai kewenangan pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Dilakukan pelimpahan Kewenangan Pengelolaan dan Kuasa penandatanganan Perizinan dan non perizinanan.
- UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 23 TAhun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PerKep BKPM No. 5 Tahun 2013; PERDA Kab. Labusel No. 9 Tahun 2016.
- Pelimpahan kewenangan pengelolaan perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu kepada Kepala DPMPPTSP oleh Bupati atau organisasi perangkat Desa. dan untuk kelncaran tugas pokok ini maka di bentuk tim Pembina dan TIm Teknis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Februari 2017
- Penjelasan: - hlm
|