Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2014

Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda Ini Adalah Sebagai Berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran 9. Tata Cara Pemungutan 10. Sanksi Administratif 11. Tata Cara Penagihan 12. Keberatan 13. Tanggal Mulai Berlaku Dan Masa Retribusi 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 15. Pemeriksaan 16. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 17. Kedaluwarsa Penagihan 18. Insentif Pemungutan 19. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2014
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2014 No. 6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan