Sistematika Perda Ini Adalah Sebagai Berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran 9. Tata Cara Pemungutan 10. Sanksi Administratif 11. Tata Cara Penagihan 12. Keberatan 13. Tanggal Mulai Berlaku Dan Masa Retribusi 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 15. Pemeriksaan 16. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 17. Kedaluwarsa Penagihan 18. Insentif Pemungutan 19. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat