Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 5 Tahun 2018

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat XII Bab, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kewajiban dan Wewenang; Bab III Penyelenggaraan Kearsipan; Bab IV Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah; Bab V Sumber Daya; Bab VI Pendanaan; Bab VII Penghargaan; Bab VIII Izin Penggunaan Arsip; Bab IX Peran Serta Masyarakat; Bab X Kerjasama; Bab XI Pembinaan dan Pengawasan; Bab XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
18 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2018
Tanggal Berlaku
18 Mei 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 5
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan