pengelolaan, tahap pengelolaan dan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2018 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelola, Tahapan Pengelolaan dan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan Pajak Daerah yang ditetapkan, dipungut dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat;
b. bahwa untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Pasaman Barat, dirasa perlu menetapkan pedoman pengelolaan PBB P2.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan, Tahapan Pengelolaan dan Insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor1 Tahun 2012
9. Peraturan Daerah Kabipaten Pasaman Barat Nomor 21 Tahun 2016
- Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan
Bab III Tahapan Pengelolaan PBB-P2
Bab IV Sistem Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan
Bab V Insentif Pemungutan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
- 11
|