penetapan dan penegasan batas desa padang kelapa kecamatan semindang alas maras kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 252, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 252
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Padang kelapa Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Padang Kepala Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Padang kelapa Secara Pasti di Kecamatan semindang alas Maras kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
- 1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10. PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11. PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784/Menhut-II 2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA 2 Tahun 2013
- Tujuan Penetapan dan Penegasan Btas Desa:
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
- 11
|