penetapan dan penegasan batas desa karang dapo kecamatan semindang alas maras kabupaten seluma
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 244, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 244
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Karang Dapo Kecamtan Semidang ALas Maras Kabupatemn Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- a. untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Karang Dapo secara pasti di Kecamatan Semindang Alas Maras Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Pereturan Bupati Tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
- 1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 TAHUN 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP No. 38 Tahun 2007
8.PP No. 78 Tahun 2007
9.PEMENDAGRI No. 76 Tahun 2012
10.PEMENDAGRI No. 56 Tahun 2015
11.PEMENDAGRI No. 45 Tahun 2016
12.KEMENHUT No. SK.784 / Menhut-II/2012
13.PERDA No. 7 Tahun 2005
14.PERDA No. 9 Tahun 2009
15.PERDA No. 2 Tahun 2013
- Tujuan Penetapan dan Penegsan Batas Desa:
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bertujan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
- 11
|