Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan Dalam
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan Dalam Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Ayat (3) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, perlu menetaokan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan Seginim
- 1. UU No. 04 Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 43 Tahun 2014
8. Permendagri No. 76 Tahun 2012
9. Permendagri No. 45 Tahun 2016
10. Perda No. 1 Tahun 2016
- Penetapan dan Penegasan Batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap betas wilayah suatu Desa/Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
- 23
|