Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 43 Tahun 2018

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 78 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah, dengan perubahan sebagai berikut : Pasal 4 (1) Susunan organisasi Dinas Pendidikan sebagai berikut : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan; 2. Sub Bagian Keuangan; dan 3. Sub Bagian Kepegawaian. c. Bagian Perencanaan, membawahi: 1. Sub Bagian Penyusunan Rencana dan Program; 2. Sub Bagian Data dan Statistik Pendidikan; dan 3. Sub Bagian Supervisi, Monitoring, Evaluasi dan Laporan. d. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas; e. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan; f. Bidang Pembinaan Sekolah Luar Biasa; g. Cabang Dinas; dan h. UPTD. (2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 43 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 78 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 43
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan