Pasal 3 : Tujuan kebijakan KLA adalah : a. Meningkatkan komitmen pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan masyarakat dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli anak, untuk memenuhi serta melayani kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak; b. Mengintegrasikan seluruh potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana yang ada pada Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan dalam mewujudkan hak anak; dan c. Mengimplementasikan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat