Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 48 Tahun 2017

Kebijakan Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 : Tujuan kebijakan KLA adalah : a. Meningkatkan komitmen pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan masyarakat dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli anak, untuk memenuhi serta melayani kebutuhan dan kepentingan terbaik bagi anak; b. Mengintegrasikan seluruh potensi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana yang ada pada Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan dalam mewujudkan hak anak; dan c. Mengimplementasikan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 48 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 48
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan