Pasal 2 Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2017, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi dasar; dan b. Alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumblah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geofrafis desa setiap kabupaten / kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat