Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2018

PERPUSTAKAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perpustakaan, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah; 4. Jenis-jenis Perpustakaan; 5. Pembentukan dan Perencanaan; 6. Sarana dan Prasarana; 7. Koleksi Perpustakaan; 8. Tenaga Perpustakaan; 9. Kepala Perpustakaan; 10. Layanan Perpustakaan; 11. Pendanaan; 12. Pembinaan dan Pengawasan; 13. Koleksi Daerah dan Naskah Kuno; 14. Pembudayaan Gemar Membaca; 15. Kerjasama; 16. Peran Serta Masyarakat; 17. Penghargaan; 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERPUSTAKAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
22 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2018
Tanggal Berlaku
22 Juni 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 2.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan