APBD - mekanisme pelaksanaan pembayaran beban
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 44 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, telah diatur ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan APBD yang lebih tertib, efektif, ekonomis, efesien, transparan dan bertanggungjawab perlu mengatur kembali ketentuan mengenai mekanisme pelaksaaan pembayaran atas beban APBD;
c. bahwa pengaturan kembali mekanisme pembayaran atas beban APBD harus mencerminkan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman;
d. bahwa atas pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati Pasaman tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman;
- UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pasaman Nomor 16 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini memuat Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pejabat Pengelola Keuangan SKPD; Bab III Prosedur Pengajuan SPP dan Penerbitan SPM; Bab IV Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan; Bab V Prosedur Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana; Bab VI Transaksi Non Tunai; Bab VII Ketentuan Lain-lain; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
- 30 Halaman
|