Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2005

Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Objek Dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi 7. Wilayah Pemungutan 8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang 9.Surat Pendaftaran 10. Penetapan Retribusi 11. Tata Cara Pemungutan 12. Sanksi Administrasi 13. Tata Cara Pembayaran 14. Tata Cara Penagihan 15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 16. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 17. Kadaluarsa Penagihan 18. Ketentuan Pidana 19. Ketentuan Penyidikan 20. Ketentuan Peralihan 21. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
05 September 2005
Tanggal Pengundangan
05 September 2005
Tanggal Berlaku
05 September 2005
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan