Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Prinsip, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup Pelaksanaan, Kebijakan, Infrastruktur, Aplikasi, Tanda Tangan Elektronik, Data dan Sistem Informasi, Sumber Daya Manusia, Tata Kelola dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat