PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG TATA CARA PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, LD.2018/37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Bupati Kabupaten Serdang Bedagai yang mengatur tentang Pemberhentian Kepala Desa, perlu diatur sendiri dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada teks diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Serdang Bedagai Tentang pemberhentian Kepala Desa.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.36 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.82 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.84 Tahun 2015; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2015 dan PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.10 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberhentian Kepala Desa dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
- 8 hlm
|